Alih fungsi :
Monitor yang dulunya khusus untuk presensi dialuh fungsikan menjadi monitor CCTV guna mengawasi kegiatan layanan komputer & internet
2. Memfungsikan monitor yang sudah mulai bermasalah sebagai CCTV untuk mengawasi kegiatan para pemustaka dalam menggunakan layanan komputer dan internet. Harapannya, layanan ini hanya digunakan sesuai dengan izin yang ditulis pada awal peminjaman di hari tersebut, sehingga semua aktivitas dapat terpantau bebas oleh semua yang ada di MDI, dan penyalahgunaan layanan komputer serta internet dapat diminimalisir.