Rabu, 03 Februari 2021

TATA TERTIB LAYANAN MAKTABAH DARUL IRSYAD (MDI) Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran

 TATA TERTIB LAYANAN MAKTABAH DARUL IRSYAD (MDI)

Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran

  1. LAYANAN MAKTABAH

    1. Seluruh civitas PIA berhak memanfaatkan buku-buku dari maktabah Pesantren.

    2. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan dua cara :

      1. Membaca bahan pustaka (Buku referensi, majalah dan lain-lain).

      2. Meminjam bahan pustaka (non referensi) dengan ketentuan yang berlaku.

  2. TATA TERTIB LAYANAN MAKTABAH SECARA UMUM

    1. Mengucapkan salam ketika masuk maktabah.

    2. Pada saat masuk maktabah kaki dalam keadaan bersih, berpakaian rapi dan sopan.

    3. Bertindak sopan dan tidak membuat gaduh di maktabah.

    4. Tidak membawa makanan dan minuman apapun ke dalam maktabah.

    5. Tas atau peralatan sekolah yang memungkinkan / diperbolehkan dapat dititipkan pada tempat yang telah disediakan.

    6. Melakukan presensi (tahdhir) pada menu visitor di komputer, dan jika listrik mati maka pengisian pada buku presensi.

    7. Mengambil buku dengan hati-hati dan tidak berebut.

    8. Mempergunakan tempat yang sudah disediakan untuk membaca dan menulis (meja dan kursi) kecuali bila tempat telah penuh.

    9. Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu, menghormati ilmu dan pengunjung yang lain.

    10. Tidak diperkenankan mengembalikan buku pada rak buku akan tetapi diletakkan di atas meja baca.

    11. Tidak dibenarkan bagi pengunjung untuk tidur di ruang maktabah, menjadikan maktabah sebagai basecamp, dan tempat penitipan.

    12. Tidak boleh bagi para pengunjung untuk merusak, merubah atau mengambil inventaris baik buku/peralatan lain, dan semua fasilitas yang ada di maktabah, tanpa izin.

    13. Setiap sikap yang tidak mengindahkan aturan di atas, maka petugas maktabah berhak untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi dan aturan yang berlaku.

    14. Mengikuti SOP pemustaka maktabah

  3. TATA TERTIB PEMINJAMAN

    1. Peminjaman Umum

      1. Peminjaman buku hanya di layani oleh petugas Maktabah Pesantren.

      2. Peminjaman dilakukan di waktu layanan maktabah.

      3. Peminjam menyerahkan kartu peminjaman kepada petugas sewaktu meminjam buku.

      4. Peminjam wajib menjaga dan merawat buku yang dipinjam dengan baik.

      5. Batas jumlah buku yang di pinjam :

        1. Untuk asatidzah dan pegawai maksimal 5 exemplar selama 2 pekan

        2. Untuk khidmah maksimal dua exemplar selama sepekan

        3. Untuk santri maksimal satu exemplar selama sepekan

      6. Bagi peminjam yang menginginkan perpanjangan waktu peminjaman, hendaknya mengembalikan dahulu buku yang akan kembali dipinjam untuk diadakan pendataan ulang.

      7. Peminjam mengembalikan buku tepat pada waktunya.

      8. Bagi santri yang terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda minimal Rp. 1000,- per hari

      9. Peminjam bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan buku sewaktu dipinjam dengan teknis yang disepakati bersama penanggung jawab maktabah. (mengganti buku yang hilang / dihilangkan)

    2. Peminjaman Khusus

      Diberikan kepada seluruh civitas PIA yang akan meminjam buku lebih dari ketentuan pada umumnya, baik jumlah buku maupun lamanya. Adalah sebagai berikut :

      1. Pemustaka memberikan surat keterangan alasan untuk peminjaman khusus

      2. Petugas memberikan blanko peminjam khusus.

      3. Pemustaka mengisi blanko dan menandatanganinya serta meminta tanda tangan kepada pihak yang bersangkutan.

      4. Lama peminjaman maksimal 1 bulan dan bisa diperpanjang lagi setelah melapor dengan membawa buku yang dipinjam.

      5. Adapun ketentuan lainnya sama dengan point 3 (a)

  4. WAKTU PEMANFAATAAN MAKTABAH

    Pemanfaatan dan peminjaman buku di maktabah dilayani setiap hari Sabtu sampai dengan Kamis pada pukul :

    1. 07:00 – 11:00 WIB

    2. 13:30 – 14:30 WIB

    3. Ba’da asar – 17:00 WIB

    4. 19:00 – 21:00 WIB

    5. Hari kamis dari pagi sampai jam 14:30 adapun hari Jum’at tutup.

  5. KETENTUAN PEMBUATAN KARTU ANGGOTA MDI.

    1. Ketentuan pembuatan kartu untuk para Asatidzah dan Pegawai PIA :

      1. Pembuatan kartu dilayani pada hari Sabtu sampai dengan hari Kamis pada jam pelayanan.

      2. Bersedia menaati peraturan peminjaman yang berlaku di maktabah PIA.

      3. Menjaga kartu anggota dengan baik.

    2. Ketentuan pembuatan kartu untuk santri PIA :

      1. Pembuatan dilayani pada hari Sabtu sampai dengan hari Kamis pada jam pelayanan.

      2. Membawa kartu E-Kanz kecuali santri SDITQ.

      3. Bersedia mentaati peraturan peminjaman yang berlaku di maktabah PIA.

      4. Menjaga kartu anggota dengan baik. Apabila rusak atau hilang segera lapor dan dikenakan biaya pembuatan kartu.

  6. SANGSI

        Pengguna maktabah yang tidak menaati peraturan, akan dikenakan sanksi berupa denda atau lainnya dengan persetujuan dari Kasie Dakwah dan selanjutnya akan ditembuskan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjunjung tinggi ilmu dan memperlancar serta meningkatkan kualitas layanan Maktabah Darul Irsyad kepada penuntut ilmu.




Tengaran, 10 / 10 / 2020

Kasie. Dakwah


Arif Ardiansyah, Lc.

Staf Maktabah


Faizin Awudh Al Yazidy, S.Pd.I.


Mengetahui,

Mudir Tarbiyah Pesantren Islam Al Irsyad


Suharlan, Lc.


SUASANA MAKTABAH SAAT NEW NORMAL DENGAN PENERAPAN SOCIAL DISTANCING

 Maktabah Darul Irsyad | 03/02/2021




مكتبة دار الإرشاد

Maktabah Darul Irsyad

Perpustakaan Darul Irsyad

Jl. Raya Solo-Semarang KM No.45, Butuh, Tengaran, Tluko, Butuh, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775

Layanan komputer dan Internet (KOMET)

Setelah layanan komputer dan Internet (KOMET) launching beberapa tahun yang lalu, sekarang MDI sudah bisa mendeteksi dan memantau kegiatan p...