TATA TERTIB LAYANAN MAKTABAH DARUL IRSYAD (MDI)
Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran
LAYANAN MAKTABAH
Seluruh civitas PIA berhak memanfaatkan buku-buku dari maktabah Pesantren.
Pemanfaatan dapat dilakukan dengan dua cara :
Membaca bahan pustaka (Buku referensi, majalah dan lain-lain).
Meminjam bahan pustaka (non referensi) dengan ketentuan yang berlaku.
TATA TERTIB LAYANAN MAKTABAH SECARA UMUM
Mengucapkan salam ketika masuk maktabah.
Pada saat masuk maktabah kaki dalam keadaan bersih, berpakaian rapi dan sopan.
Bertindak sopan dan tidak membuat gaduh di maktabah.
Tidak membawa makanan dan minuman apapun ke dalam maktabah.
Tas atau peralatan sekolah yang memungkinkan / diperbolehkan dapat dititipkan pada tempat yang telah disediakan.
Melakukan presensi (tahdhir) pada menu visitor di komputer, dan jika listrik mati maka pengisian pada buku presensi.
Mengambil buku dengan hati-hati dan tidak berebut.
Mempergunakan tempat yang sudah disediakan untuk membaca dan menulis (meja dan kursi) kecuali bila tempat telah penuh.
Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu, menghormati ilmu dan pengunjung yang lain.
Tidak diperkenankan mengembalikan buku pada rak buku akan tetapi diletakkan di atas meja baca.
Tidak dibenarkan bagi pengunjung untuk tidur di ruang maktabah, menjadikan maktabah sebagai basecamp, dan tempat penitipan.
Tidak boleh bagi para pengunjung untuk merusak, merubah atau mengambil inventaris baik buku/peralatan lain, dan semua fasilitas yang ada di maktabah, tanpa izin.
Setiap sikap yang tidak mengindahkan aturan di atas, maka petugas maktabah berhak untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi dan aturan yang berlaku.
Mengikuti SOP pemustaka maktabah
TATA TERTIB PEMINJAMAN
Peminjaman Umum
Peminjaman buku hanya di layani oleh petugas Maktabah Pesantren.
Peminjaman dilakukan di waktu layanan maktabah.
Peminjam menyerahkan kartu peminjaman kepada petugas sewaktu meminjam buku.
Peminjam wajib menjaga dan merawat buku yang dipinjam dengan baik.
Batas jumlah buku yang di pinjam :
Untuk asatidzah dan pegawai maksimal 5 exemplar selama 2 pekan
Untuk khidmah maksimal dua exemplar selama sepekan
Untuk santri maksimal satu exemplar selama sepekan
Bagi peminjam yang menginginkan perpanjangan waktu peminjaman, hendaknya mengembalikan dahulu buku yang akan kembali dipinjam untuk diadakan pendataan ulang.
Peminjam mengembalikan buku tepat pada waktunya.
Bagi santri yang terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda minimal Rp. 1000,- per hari
Peminjam bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan buku sewaktu dipinjam dengan teknis yang disepakati bersama penanggung jawab maktabah. (mengganti buku yang hilang / dihilangkan)
Peminjaman Khusus
Diberikan kepada seluruh civitas PIA yang akan meminjam buku lebih dari ketentuan pada umumnya, baik jumlah buku maupun lamanya. Adalah sebagai berikut :
Pemustaka memberikan surat keterangan alasan untuk peminjaman khusus
Petugas memberikan blanko peminjam khusus.
Pemustaka mengisi blanko dan menandatanganinya serta meminta tanda tangan kepada pihak yang bersangkutan.
Lama peminjaman maksimal 1 bulan dan bisa diperpanjang lagi setelah melapor dengan membawa buku yang dipinjam.
Adapun ketentuan lainnya sama dengan point 3 (a)
WAKTU PEMANFAATAAN MAKTABAH
Pemanfaatan dan peminjaman buku di maktabah dilayani setiap hari Sabtu sampai dengan Kamis pada pukul :
07:00 – 11:00 WIB
13:30 – 14:30 WIB
Ba’da asar – 17:00 WIB
19:00 – 21:00 WIB
Hari kamis dari pagi sampai jam 14:30 adapun hari Jum’at tutup.
KETENTUAN PEMBUATAN KARTU ANGGOTA MDI.
Ketentuan pembuatan kartu untuk para Asatidzah dan Pegawai PIA :
Pembuatan kartu dilayani pada hari Sabtu sampai dengan hari Kamis pada jam pelayanan.
Bersedia menaati peraturan peminjaman yang berlaku di maktabah PIA.
Menjaga kartu anggota dengan baik.
Ketentuan pembuatan kartu untuk santri PIA :
Pembuatan dilayani pada hari Sabtu sampai dengan hari Kamis pada jam pelayanan.
Membawa kartu E-Kanz kecuali santri SDITQ.
Bersedia mentaati peraturan peminjaman yang berlaku di maktabah PIA.
Menjaga kartu anggota dengan baik. Apabila rusak atau hilang segera lapor dan dikenakan biaya pembuatan kartu.
SANGSI
Pengguna maktabah yang tidak menaati peraturan, akan dikenakan sanksi berupa denda atau lainnya dengan persetujuan dari Kasie Dakwah dan selanjutnya akan ditembuskan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjunjung tinggi ilmu dan memperlancar serta meningkatkan kualitas layanan Maktabah Darul Irsyad kepada penuntut ilmu.
|
Tengaran, 10 / 10 / 2020 |
Kasie. Dakwah Arif Ardiansyah, Lc. |
Staf Maktabah Faizin Awudh Al Yazidy, S.Pd.I. |
Mengetahui, Mudir Tarbiyah Pesantren Islam Al Irsyad Suharlan, Lc. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar